Tupoksi

Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan

2. Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan

4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

5. Pelaksananaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Visi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo mendukung Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo “MEWUJUDKAN MASYARAKAT SUKOHARJO YANG LEBIH MAKMUR”

Misi

1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui Percepatan Reformasi Birokrasi

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

3. Memperkuat Perekonomian Rakyat yang Berdaya Saing Tinggi

4. Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan

5. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan