Untuk dapat meminjam koleksi perpustakaan yang disediakan oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukoharjo, pemustaka harus mendaftar menjadi anggota perpustakaan.
Adapun syarat untuk menjadi anggota antara lain :
Penduduk domisili Kabupaten Sukoharjo;
Mengisi formulir pendaftaran anggota;
Menunjukkan kartu identitas ASLI (KTP, KIA/KK bagi yang belum mempunyai KTP).
Setelah mengisi formulir pendaftaran anggota, pemustaka akan difoto petugas guna kelengkapan pada kartu anggota pemustaka. Pemustaka juga dapat menggunakan foto yang telah disiapkan secara pribadi.